steialamar.com, 5 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Pendahuluan
Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat di ruang publik pada tahun 2025. Polemik ini telah menjadi perbincangan panas sejak beberapa tahun lalu, memicu gugatan hukum, perdebatan di media sosial, hingga analisis forensik digital. Di tengah kontroversi yang terus bergulir, pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangan yang tajam. Ia mengingatkan bahwa isu ini tidak boleh ditarik terlalu jauh hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam latar belakang isu dugaan ijazah palsu Jokowi, pandangan Mahfud MD, implikasi hukum tata negara, serta respons dari berbagai pihak. Dengan pendekatan profesional, rinci, dan jelas, kami akan menyajikan fakta-fakta terkini berdasarkan sumber terpercaya, termasuk pernyataan Mahfud MD dan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang polemik ini.
Latar Belakang Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali muncul sekitar tahun 2019 dan terus bergulir hingga 2025. Kontroversi ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak autentik. Beberapa pihak, termasuk pegiat media sosial dan penggugat di pengadilan, mempertanyakan keaslian dokumen tersebut dengan berbagai argumen, seperti:
-
Ketidaksesuaian Font: Seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mengklaim bahwa font Times New Roman yang digunakan pada sampul skripsi dan lembar pengesahan ijazah Jokowi tidak umum digunakan pada era 1980-an, saat Jokowi lulus.
-
Foto pada Ijazah: Politikus Roy Suryo menyoroti ketidaksesuaian foto dalam ijazah, mengklaim bahwa sosok dalam foto bukan Jokowi, melainkan kerabat dekatnya, dengan merujuk pada detail seperti kacamata, bentuk telinga, dan bibir.
-
Ketidakkonsistenan Gelar Akademik: Ada pula pertanyaan mengenai perubahan gelar Jokowi dari “Drs.” saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo menjadi “Ir.” setelah menjadi presiden, yang memicu spekulasi tentang keabsahan ijazahnya.
Polemik ini telah memicu sejumlah gugatan hukum. Salah satu gugatan awal diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, pada 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan presiden periode 2019-2024. Namun, gugatan ini tidak diterima pengadilan, dan Bambang kemudian menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Pada 2024, gugatan serupa diajukan oleh Eggi Sudjana, tetapi juga ditolak pengadilan. Hingga April 2025, sidang terbaru digelar di Pengadilan Negeri Solo, namun Jokowi tidak menghadiri sidang tersebut, dengan alasan sedang melakukan tugas kenegaraan di Vatikan.
Pandangan Mahfud MD: Menjaga Logika Konstitusi

Mahfud MD, sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan pandangan yang seimbang terkait isu ini. Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataannya:
1. Keabsahan Keputusan Kenegaraan Tidak Terganggu
Mahfud menegaskan bahwa isu keaslian ijazah Jokowi tidak memiliki dampak langsung pada keabsahan keputusan kenegaraan yang telah diambil selama masa kepresidenannya. Menurutnya, dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, keputusan yang telah dibuat secara sah oleh pihak berwenang tetap mengikat dan tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah dokumen pribadi seperti ijazah.
“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 24 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, hal ini tidak akan membatalkan kebijakan presiden, seperti pengangkatan menteri, penunjukan hakim, atau perjanjian internasional. Membatalkan semua keputusan tersebut akan menyebabkan kekacauan hukum dan mengancam stabilitas negara.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” tegas Mahfud.
2. Aspek Pidana Tetap Berlaku 
Meskipun tidak memengaruhi aspek ketatanegaraan, Mahfud mengakui bahwa jika terbukti ada pemalsuan ijazah, proses hukum pidana dapat diterapkan. Pemalsuan dokumen dianggap sebagai kebohongan publik, yang dapat diproses secara hukum. Namun, hukuman pidana ini hanya berlaku pada individu dan tidak akan menggugurkan keabsahan keputusan kenegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” jelas Mahfud.
3. Hak Publik atas Keterbukaan Informasi
Mahfud juga mendukung hak masyarakat untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa publik berhak meminta dokumen-dokumen resmi dibuka demi transparansi, termasuk ijazah seorang pejabat publik.
“Enggak salah. Karena ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang pada 16 April 2025.
Namun, Mahfud menekankan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh, bukan pada Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
4. UGM Tidak Perlu Terlibat Berlebihan
Terkait peran UGM, Mahfud berpendapat bahwa universitas tersebut tidak perlu terlibat secara berlebihan dalam polemik ini. Sebagai lembaga yang mengeluarkan ijazah, UGM hanya perlu memberikan klarifikasi resmi bahwa ijazah Jokowi asli, tanpa harus terjebak dalam perdebatan publik yang berkepanjangan.
“Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah,” kata Mahfud.
Klarifikasi UGM dan Fakta Akademik Jokowi
Universitas Gadjah Mada telah berulang kali mengklarifikasi bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah asli. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985. Berikut adalah poin-poin klarifikasi UGM:
-
Keaslian Ijazah dan Skripsi: Sigit Sunarta menyatakan bahwa Jokowi aktif sebagai mahasiswa, mengikuti mata kuliah, mengerjakan skripsi, dan berpartisipasi dalam kegiatan mahasiswa seperti Silvagama. Ijazahnya dikeluarkan secara resmi oleh UGM.
-
Penggunaan Font Times New Roman: Menanggapi tuduhan tentang font, Sigit menjelaskan bahwa penggunaan Times New Roman atau font serupa sudah umum pada era 1980-an untuk mencetak sampul skripsi dan lembar pengesahan di tempat percetakan.
-
Rekam Jejak Akademik: Teman-teman seangkatan Jokowi mengenalnya dengan baik, dan catatan akademiknya di UGM terdokumentasi dengan jelas.
UGM juga menyesalkan tuduhan bahwa mereka melindungi Jokowi, menyebut klaim tersebut keliru dan gegabah.
Respons Jokowi dan Tim Hukum
Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi tuduhan ijazah palsu. Pada April 2025, ia melaporkan empat individu—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah—ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks. Tim kuasa hukum Jokowi, yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar dan menyesatkan.
Alasan Tidak Menunjukkan Ijazah
Tim hukum Jokowi memutuskan untuk tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik, dengan alasan:
-
Pembalikan Logika Hukum: Menurut Yakup Hasibuan, pihak yang menuduh harus membuktikan tuduhannya, bukan Jokowi yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya.
-
Antisipasi Politisasi: Tim hukum khawatir isu ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, sehingga memilih untuk hanya menunjukkan ijazah jika diminta oleh pengadilan.
-
Verifikasi Resmi: Ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh UGM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Jokowi sempat memperlihatkan ijazahnya kepada wartawan pada April 2025, namun melarang pengambilan foto kecuali ada perintah pengadilan.
Tanggapan Publik
Langkah Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi menuai kritik dari beberapa pihak. Roy Suryo menyebut tindakan tersebut “tidak elegan,” sementara pegiat media sosial seperti Dokter Tifa memperingatkan bahwa isu ini telah menarik perhatian media internasional, yang dapat memperburuk citra Jokowi.
Implikasi Hukum dan Konstitusi
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi memiliki dua dimensi hukum yang berbeda:
-
Hukum Tata Negara
Seperti yang ditekankan Mahfud MD, keabsahan keputusan kenegaraan tidak bergantung pada keaslian ijazah seorang presiden. Asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara menjamin bahwa keputusan yang telah dibuat secara sah tetap berlaku. Membatalkan keputusan presiden karena masalah ijazah akan menciptakan preseden berbahaya dan mengganggu stabilitas negara. -
Hukum Pidana
Jika terbukti ada pemalsuan ijazah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hukuman ini tidak akan memengaruhi keabsahan jabatan atau keputusan Jokowi sebagai presiden.
Mahfud juga membandingkan kasus ini dengan peristiwa sejarah, seperti Dekrit Presiden Soekarno pada 1959, yang melanggar konstitusi tetapi dianggap sah karena didukung rakyat dan Mahkamah Agung demi kepentingan nasional.
Kontroversi dan Sentimen Publik
Isu ijazah palsu Jokowi telah mempolarisasi opini publik. Di media sosial, beberapa pihak mendukung transparansi dan mendesak Jokowi untuk membuka ijazahnya, sementara yang lain menganggap isu ini sebagai upaya politis untuk mendiskreditkan mantan presiden. Berikut adalah sentimen utama yang muncul:
-
Dukungan terhadap Transparansi: Banyak warganet dan pegiat media sosial, seperti Dokter Tifa dan Muhammad Said Didu, menuntut keterbukaan informasi, merujuk pada UU KIP.
-
Kritik terhadap Politisasi: Pihak yang mendukung Jokowi, termasuk tim hukumnya, menilai isu ini sengaja dibesar-besarkan untuk tujuan politik, terutama setelah Jokowi menyelesaikan dua periode kepresidenan.
-
Kekhawatiran Akademik: Beberapa pihak, seperti praktisi hukum Tomu Pasaribu, memperingatkan bahwa jika tuduhan ini terbukti benar, reputasi UGM sebagai institusi pendidikan terkemuka bisa ternoda.
Media internasional juga mulai melirik isu ini, menambah tekanan pada Jokowi untuk memberikan respons yang lebih terbuka.
Kesimpulan
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi adalah polemik yang kompleks, melibatkan aspek hukum, konstitusi, dan dinamika publik. Mahfud MD, dengan keahliannya dalam hukum tata negara, mengingatkan bahwa isu ini tidak boleh menciderai logika konstitusi. Meskipun masyarakat berhak menuntut transparansi berdasarkan UU KIP, keabsahan keputusan kenegaraan Jokowi tetap terjamin, dan tuduhan pemalsuan harus dibuktikan oleh pihak penuduh. Klarifikasi UGM dan verifikasi resmi oleh KPU semakin memperkuat bahwa ijazah Jokowi asli, meskipun skeptisisme publik terus berlanjut.
Polemik ini mencerminkan tantangan dalam menjaga kepercayaan publik di era informasi yang serba cepat. Untuk menghindari preseden buruk, semua pihak—baik Jokowi, UGM, maupun masyarakat—perlu mengedepankan fakta, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Seperti yang ditegaskan Mahfud MD, menjaga stabilitas konstitusi dan kepastian hukum adalah prioritas utama demi keberlangsungan negara.
BACA JUGA: Kebijakan Sosial dan Publik Pemerintahan di Provinsi Aceh
BACA JUGA: Beban (Load) dan Baterai (Penyimpanan Energi): Konsep, Aplikasi, dan Perkembangan
BACA JUGA: Hukum Pidana UU ITE yang Berlaku di Indonesia: Analisis Komprehensif