steialamar.com, 28 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD). Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan ramah anak. Salah satu dampak positif yang ditekankan oleh para ahli, termasuk dosen dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), adalah pengurangan tekanan psikologis pada anak-anak yang berada dalam masa transisi dari pendidikan anak usia dini (PAUD) ke SD. Artikel ini akan mengulas secara mendalam latar belakang kebijakan, pandangan para ahli, dampaknya terhadap perkembangan anak, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Latar Belakang Penghapusan Tes Calistung

Tes calistung telah lama menjadi salah satu syarat masuk SD di banyak sekolah, baik negeri maupun swasta, di Indonesia. Namun, praktik ini menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak usia dini. Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, ada miskonsepsi di kalangan masyarakat bahwa kemampuan calistung adalah satu-satunya indikator keberhasilan belajar anak di PAUD. Padahal, pembelajaran calistung seharusnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan SD, bukan prasyarat masuk.
Kebijakan penghapusan tes calistung sebenarnya bukan hal baru. Larangan ini telah diatur sejak tahun 2010 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Namun, praktik tes calistung masih terus berlangsung di banyak sekolah karena kurangnya pengawasan dan sanksi tegas. Hal ini mendorong Kemendikdasmen untuk kembali menegaskan penghapusan tes calistung melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak, tanpa memandang kemampuan akademik awal mereka.
Pandangan Dosen UM Surabaya: Mengurangi Tekanan Psikologis

Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lilik Binti Mirnawati, menyambut baik kebijakan penghapusan tes calistung. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan psikologis pada anak-anak yang sedang berada di masa transisi dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar. “Dengan tidak adanya beban tes di awal, anak-anak bisa belajar dengan lebih santai dan menikmati masa kecil mereka dengan bermain serta bereksplorasi,” ujar Mirnawati pada 26 Mei 2025.
Mirnawati menjelaskan bahwa tekanan untuk menguasai calistung sebelum masuk SD sering kali membuat anak-anak merasa tertekan, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan emosional dan sosial mereka. Anak-anak yang dipaksa belajar calistung sebelum waktunya bisa mengalami stres, kecemasan, bahkan kehilangan minat belajar karena merasa belajar adalah beban berat. Pendekatan ini juga didukung oleh psikolog dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Surabaya, Nurul Hidayati, yang menyebut bahwa kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi anak usia dini untuk berkembang sesuai tahapan perkembangannya, terutama dalam aspek sosial-emosional dan kemandirian.
Holy Ichda Wahyuni, dosen PGSD UM Surabaya lainnya, menambahkan bahwa penghapusan tes calistung memberikan kesempatan bagi orang tua untuk mengatur ulang pola pendidikan anak. “Banyak orang tua yang berupaya keras agar anak mereka menguasai calistung sebelum masuk SD, bahkan mendaftarkan anak ke les calistung karena takut tertinggal. Kebijakan ini memungkinkan anak untuk mengeksplorasi masa kanak-kanak secara perlahan tanpa tekanan akademik yang berlebihan,” ungkapnya. Holy juga mengacu pada teori perkembangan anak dari Jean Piaget, yang menyatakan bahwa anak usia 2-7 tahun berada pada tahap pra-operasional, di mana mereka belum siap untuk berpikir abstrak atau logis seperti yang diperlukan untuk menguasai calistung. Tahap ini lebih cocok untuk aktivitas simbolik, seperti bermain dengan gambar atau cerita.
Dampak Positif Penghapusan Tes Calistung 
Penghapusan tes calistung diharapkan membawa sejumlah dampak positif, baik bagi anak, orang tua, maupun sistem pendidikan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa dampak utama yang disoroti oleh para ahli:
-
Pengurangan Tekanan Psikologis pada Anak Dengan tidak adanya tes calistung, anak-anak dapat memulai pendidikan formal dengan lebih santai dan menyenangkan. Tekanan untuk menguasai membaca, menulis, dan berhitung sebelum waktunya dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan rasa rendah diri, terutama jika anak merasa tidak mampu memenuhi ekspektasi. Kebijakan ini memungkinkan anak untuk fokus pada aspek perkembangan lain, seperti kemandirian, kemampuan sosial, dan pengelolaan emosi.
-
Pendidikan yang Lebih Inklusif Tes calistung sering kali menjadi hambatan bagi anak-anak yang belum memiliki akses ke pendidikan PAUD atau lingkungan belajar yang memadai. Dengan menghapus syarat ini, semua anak memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan dasar, sesuai dengan hak mereka yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
-
Fokus pada Perkembangan Holistik Penghapusan tes calistung menggeser fokus pendidikan dari capaian akademik semata ke perkembangan holistik anak, termasuk aspek kognitif, emosional, sosial, dan motorik. Menurut psikolog anak Lucia Royanto dari Universitas Indonesia, ada enam kemampuan fondasi yang lebih penting untuk dikuasai anak pada masa transisi PAUD ke SD, seperti pengenalan agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa, serta kematangan kognitif yang mencakup literasi dan numerasi dasar.
-
Perubahan Pola Pikir Orang Tua Kebijakan ini mendorong orang tua untuk tidak lagi terpaku pada kemampuan calistung sebagai tolok ukur kesiapan sekolah. Sebaliknya, mereka didorong untuk memperhatikan aspek lain, seperti kemandirian anak, kemampuan mengikuti instruksi, dan pengelolaan emosi.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan luas, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi oleh para ahli meliputi:
-
Kesiapan Guru dan Kurikulum SD Dengan dihapuskannya tes calistung, guru kelas 1 SD harus siap menghadapi siswa dengan tingkat kemampuan yang bervariasi. Nurul Hidayati menekankan perlunya pelatihan bagi guru untuk mengembangkan strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak, terutama mereka yang belum menguasai calistung. Kurikulum SD juga perlu dievaluasi agar lebih fleksibel dan mendukung pembelajaran bertahap. Lilik Binti Mirnawati juga menyoroti pentingnya persiapan matang bagi pendidik untuk menyusun kurikulum yang ramah anak.
-
Pengawasan dan Sanksi Meskipun larangan tes calistung telah ada sejak 2010, banyak sekolah masih menerapkannya karena kurangnya pengawasan dan sanksi tegas. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa fenomena ini seperti “bola salju” yang terus membesar akibat lemahnya monitoring dari Kementerian dan dinas pendidikan. Untuk memastikan kebijakan ini efektif, pemerintah perlu melakukan pengawasan rutin dan menetapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar.
-
Miskonsepsi Masyarakat Banyak orang tua masih percaya bahwa kemampuan calistung adalah prasyarat penting untuk masuk SD, terutama untuk sekolah favorit. Hal ini mendorong praktik les calistung yang berlebihan, yang justru dapat merugikan perkembangan anak. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perkembangan holistik anak menjadi kunci untuk mengubah pola pikir ini.
-
Akses di Daerah Terpencil Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini sulit diterapkan secara seragam, terutama di daerah terpencil dengan keterbatasan akses informasi dan pendampingan. Pendampingan intensif dari pemerintah diperlukan untuk memastikan semua sekolah mematuhi kebijakan ini.
Alternatif Kriteria Masuk SD
Dengan dihapuskannya tes calistung, Kemendikdasmen menetapkan kriteria baru untuk penerimaan siswa SD berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kriteria ini meliputi:
-
Usia Minimal: Prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Anak berusia minimal 6 tahun juga dapat mendaftar, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia.
-
Kesiapan Psikologis dan Bakat Alami: Sekolah diminta untuk lebih memperhatikan kesiapan psikologis anak, seperti kemampuan mengelola emosi, kemandirian, dan keterampilan sosial, ketimbang kemampuan akademik.
-
Masa Perkenalan: Sekolah diwajibkan menerapkan masa perkenalan selama dua minggu pertama untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Perspektif Psikologi dan Teori Perkembangan
Dari sudut pandang psikologi, kebijakan ini selaras dengan teori perkembangan anak yang dikemukakan oleh Jean Piaget. Menurut Piaget, anak usia 2-7 tahun berada pada tahap pra-operasional, di mana mereka lebih cocok untuk belajar melalui aktivitas simbolik, seperti bermain, menggambar, atau bercerita, ketimbang konsep abstrak seperti membaca atau berhitung. Kemampuan berpikir logis baru mulai berkembang pada usia 7-11 tahun, yang merupakan usia ideal untuk mempelajari calistung secara bertahap.
Psikolog Nurul Hidayati juga menekankan bahwa memaksakan calistung sebelum anak siap dapat menyebabkan stres dan kecemasan jangka panjang, yang berpotensi mengganggu perkembangan emosional dan perilaku anak hingga usia remaja. Sebaliknya, aktivitas seperti menyusun puzzle atau bermain lego dapat membantu anak mengembangkan fokus dan keterampilan kognitif yang sesuai dengan usia mereka.
Kesimpulan
Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD adalah langkah progresif menuju pendidikan yang lebih ramah anak dan inklusif. Seperti yang diungkapkan oleh dosen UM Surabaya, Lilik Binti Mirnawati, kebijakan ini dapat mengurangi tekanan psikologis pada anak, memungkinkan mereka untuk menikmati masa kanak-kanak sambil berkembang secara holistik. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi yang konsisten, pengawasan ketat, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perkembangan anak yang seimbang.
Orang tua, guru, dan pemangku kebijakan perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa fokus pendidikan anak usia dini beralih dari capaian akademik semata ke pembangunan karakter, kemandirian, dan kesiapan psikologis. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat memulai perjalanan pendidikan mereka dengan bahagia, percaya diri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
BACA JUGA: Sejarah Lengkap dan Terinci PUBG Mobile Season 12 2020: Era Futuristik dan Inovasi Battle Royale
BACA JUGA: Sejarah Lengkap dan Terinci Mobile Legends Season 13 2020: Era Perubahan Meta dan Kesuksesan Global
BACA JUGA: Konflik India vs Pakistan dan Luka Kolonial yang Tak Sembuh: Sejarah, Penyebab, dan Dampak Global