steialamar – Ketika Orang Tua Menitipkan Anak untuk Belajar Agama, tetapi Justru Harus Mengkhawatirkan Keselamatannya
Ada kepercayaan besar ketika orang tua mengantarkan anaknya ke pondok pesantren. Mereka menyerahkan sebagian tanggung jawab pengasuhan kepada lembaga pendidikan yang diharapkan mampu membentuk karakter, memperdalam pemahaman agama, dan menanamkan nilai moral.
Harapannya sederhana. Anak pulang membawa ilmu, memiliki akhlak baik, dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih mandiri.
Namun, rentetan kasus pencabulan, kekerasan fisik, hingga persoalan keselamatan bangunan pesantren membuat harapan itu menghadapi pertanyaan yang semakin sulit dihindari.
Bagaimana mungkin lembaga yang mengajarkan larangan berbuat zalim justru bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak? Mengapa sebagian korban membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk berani berbicara? Dan mengapa pengawasan baru terasa mendesak setelah kasus mencuat ke publik?
Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap pendidikan Islam. Justru, pertanyaan ini penting karena pondok pesantren memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan anak-anak yang tinggal jauh dari keluarganya.
Pada Oktober 2026, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi. Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan melibatkan sepuluh santriwati.
Kementerian Agama kemudian merekomendasikan penghentian sementara aktivitas kepesantrenan dan asrama hingga terdapat pengasuh pengganti yang dinilai lebih mampu serta tata kelola perlindungan anak yang memadai.
Kasus tersebut menambah daftar persoalan yang menuntut evaluasi serius.
Persoalannya bukan apakah seluruh pondok pesantren buruk. Tidak ada dasar untuk menyamaratakan demikian. Persoalannya adalah apakah sistem pendidikan berasrama sudah memiliki pengawasan yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab, pendidikan yang mengajarkan moral tetapi gagal melindungi anak dari kekerasan sedang menghadapi masalah yang jauh lebih mendasar daripada sekadar citra lembaga.
Kasus Pencabulan Pondok Pesantren Terus Muncul, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kasus Bekasi 2026 dan Pertanyaan tentang Keamanan Santriwati
Kasus di Bekasi memperlihatkan bagaimana dugaan kekerasan seksual dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya menyediakan perlindungan.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru berinisial MHH sebagai tersangka pada Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, dengan salah satu rangkaian dugaan perbuatan berlangsung sejak 2024.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada 7 Oktober 2026.
Yang patut menjadi perhatian adalah rentang waktu antara dugaan awal perbuatan dan munculnya laporan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana tindakan itu terjadi, tetapi juga mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mendeteksi dan menghentikannya lebih awal.
Kementerian Agama merespons dengan meminta perbaikan tata kelola, termasuk mekanisme pengaduan, kode etik hubungan pendidik dengan santri, dan penataan ruang asrama.
Langkah tersebut penting, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan: mengapa perlindungan mendasar seperti ini belum dipastikan berjalan sebelum kasus muncul?
Kasus Pati dan Ketika Korban Harus Berhadapan dengan Kekuasaan
Kasus lain yang menyita perhatian terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Komnas Perempuan menyampaikan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santri sebenarnya sudah muncul sejak 2024, tetapi penanganannya menghadapi hambatan serius hingga 2026.
Dalam pemantauannya, Komnas Perempuan mengidentifikasi tekanan sosial, stigma, ketertutupan, serta dugaan ancaman dari pihak terkait sebagai faktor yang menghambat proses pengungkapan kasus.
Bahkan, terdapat saksi korban yang mencabut keterangannya melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan.
Fakta tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak selalu terlihat dalam pemberitaan awal.
Korban kekerasan seksual tidak hanya menghadapi pengalaman traumatis. Mereka juga dapat menghadapi tekanan dari lingkungan yang memiliki hubungan emosional, sosial, dan keagamaan dengan pihak terlapor.
Ketika seorang pengasuh dipandang sebagai tokoh yang sangat dihormati, keberanian korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran bisa berhadapan dengan tekanan yang luar biasa.
Dalam situasi seperti ini, reputasi lembaga tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hak korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
Kasus NTB dan Pola Penyalahgunaan Otoritas
Di Nusa Tenggara Barat, persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren juga mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan.
Pada Oktober 2026, mantan pimpinan sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak boleh disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, kasus tersebut kembali memperlihatkan risiko yang muncul ketika seseorang memiliki otoritas besar terhadap kehidupan anak didiknya.
Komnas Perempuan dalam laporan pemantauannya mengenai kekerasan seksual di pesantren NTB menyoroti ketimpangan relasi kuasa, manipulasi psikologis, lemahnya mekanisme pengaduan, dan tekanan sosial terhadap korban.
Ini bukan semata-mata persoalan individu yang melakukan kejahatan. Pencegahan juga membutuhkan sistem yang mampu membatasi peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Stigma Negatif Pondok Pesantren: Akibat Pemberitaan atau Kegagalan Perlindungan?
Mengapa Masyarakat Mulai Mempertanyakan Pesantren?
Setiap kasus kekerasan seksual yang mencuat dapat menambah kekhawatiran orang tua terhadap pendidikan berasrama.
Kekhawatiran tersebut tidak muncul tanpa alasan. Anak yang tinggal di pesantren menghabiskan sebagian besar waktunya dalam pengawasan pengurus dan tenaga pendidik.
Orang tua tidak selalu dapat mengetahui secara langsung apa yang terjadi di kamar tidur, ruang belajar, maupun kegiatan di luar kelas.
Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, rasa aman yang selama ini dibangun melalui kepercayaan bisa terguncang.
Namun, kritik terhadap lembaga yang gagal melindungi anak perlu dibedakan dari stigma yang menyamaratakan seluruh pesantren.
Banyak pesantren menjalankan pendidikan, pengasuhan, dan kegiatan sosial dengan baik. Menuduh seluruh pesantren berbahaya tanpa bukti merupakan generalisasi yang tidak adil.
Sebaliknya, menggunakan keberadaan pesantren yang baik untuk mengecilkan kasus kekerasan juga tidak dapat dibenarkan.
Keduanya merupakan kekeliruan yang justru menghambat pembahasan mengenai kualitas pendidikan.
Membela Nama Baik Pesantren Tidak Sama dengan Membela Korban
Dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama, persoalan reputasi menjadi hambatan yang serius.
Ada kekhawatiran bahwa laporan korban akan merusak nama lembaga, mempermalukan tokoh tertentu, atau menimbulkan pandangan negatif terhadap pendidikan agama.
Padahal, nama baik lembaga pendidikan seharusnya dibangun melalui integritas, bukan melalui pembungkaman masalah.
Jika terdapat dugaan kejahatan, penyelidikan yang transparan justru diperlukan agar fakta dapat dipisahkan dari rumor.
Lembaga yang melindungi korban dan bekerja sama dengan aparat menunjukkan tanggung jawabnya. Sebaliknya, tindakan mengintimidasi korban atau menghalangi pelaporan, apabila terbukti, memperburuk persoalan yang sudah terjadi.
Kepercayaan publik tidak akan pulih hanya melalui pernyataan bahwa suatu lembaga menjunjung nilai agama.
Kepercayaan membutuhkan tindakan yang bisa diuji.
Relasi Kuasa antara Kiai, Ustaz, dan Santri Bisa Menjadi Celah Kekerasan
Ketika Kepatuhan Berubah Menjadi Ketakutan
Pendidikan pesantren memiliki tradisi penghormatan terhadap guru dan pengasuh.
Tradisi tersebut dapat membantu membangun kedisiplinan, etika, dan hubungan belajar yang baik. Namun, penghormatan menjadi bermasalah apabila dipahami sebagai kewajiban mematuhi seluruh perintah tanpa ruang bertanya atau menolak.
Dalam lingkungan berasrama, seorang pengasuh mungkin memiliki kewenangan terhadap jadwal belajar, aktivitas sehari-hari, izin keluar, bahkan pemberian sanksi.
Ketimpangan kewenangan tersebut membutuhkan batas yang jelas.
KPAI pada Mei 2026 mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan dan pengasuhan berbasis agama berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang serta praktik manipulasi atau grooming.
Grooming merupakan proses ketika seseorang membangun kepercayaan, ketergantungan, atau kedekatan untuk mempermudah eksploitasi.
Dalam konteks pendidikan, pelaku dapat memanfaatkan posisi sebagai guru atau pengasuh untuk membuat anak merasa wajib mengikuti permintaannya.
Karena itu, pendidikan mengenai batas tubuh, persetujuan, dan hak melapor perlu diberikan kepada santri tanpa dianggap bertentangan dengan nilai agama.
Tidak Semua Perintah Guru Harus Ditaati
Salah satu ukuran pendidikan karakter yang sehat adalah kemampuan anak membedakan penghormatan dari kepatuhan yang membahayakan dirinya.
Santri perlu memahami bahwa guru tetap memiliki batas kewenangan.
Tidak ada status keagamaan, jabatan pengasuh, atau reputasi keluarga yang memberikan seseorang hak melakukan kekerasan seksual, intimidasi, maupun perlakuan merendahkan.
Pesantren juga perlu mengajarkan bahwa melaporkan dugaan pelanggaran bukan bentuk kedurhakaan.
Justru, keberanian melaporkan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab moral.
Tanpa pemahaman tersebut, pendidikan disiplin berisiko berubah menjadi budaya diam.
Data Kekerasan di Lembaga Pendidikan: Persoalan yang Tidak Bisa Lagi Dianggap Kasus Terpisah
FSGI Mencatat 100 Kasus Kekerasan Sepanjang Januari–September 2026
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga September 2026, dengan jumlah korban mencapai 1.055 orang.
Dari kasus yang dihimpun, 60% merupakan kekerasan seksual. Sebanyak 30 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, sedangkan 70 kasus lainnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jenis kekerasan di satuan pendidikan, Januari–September 2026
Seluruh satuan pendidikan yang dipantau FSGI, bukan khusus pesantren.
Kekerasan fisik
Kekerasan psikis
Kekerasan seksual
Pendisiplinan dengan kekerasan
Perundungan
Sumber: FSGI, dilaporkan Media Indonesia, 5 Oktober 2026. Data berasal dari pemantauan pemberitaan dan jaringan FSGI, bukan sensus nasional.
Angka tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai 60% kasus kekerasan terjadi di pesantren. Cakupan pemantauan FSGI meliputi berbagai jenis sekolah dan lembaga pendidikan.
Meski begitu, temuan tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan serius dalam sistem pendidikan Indonesia.
Komnas Perempuan juga menyebut kekerasan seksual di pesantren berpotensi menjadi fenomena gunung es karena minimnya pelaporan serta tekanan yang dihadapi korban.
Artinya, rendahnya jumlah laporan dari suatu lembaga tidak otomatis membuktikan bahwa lembaga tersebut aman.
Ketika Korban Diam, Sistem Tidak Boleh Menganggap Tidak Ada Masalah
Anak yang mengalami kekerasan seksual mungkin takut tidak dipercaya, merasa bersalah, atau khawatir mendapat hukuman.
Dalam lingkungan berasrama, kekhawatiran tersebut dapat bertambah ketika orang yang diduga melakukan pelanggaran memiliki pengaruh terhadap kehidupan sehari-hari korban.
Karena itu, mekanisme pelaporan tidak cukup hanya berupa imbauan agar santri menyampaikan masalah kepada pengurus.
Bagaimana jika pengurus justru menjadi pihak yang dilaporkan?
Pesantren membutuhkan kanal pengaduan independen yang memungkinkan korban menghubungi orang tua, lembaga perlindungan anak, atau aparat berwenang tanpa harus meminta izin kepada pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Perlindungan korban juga harus mencakup kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, dan jaminan keberlanjutan pendidikan.
Kualitas Pendidikan Pesantren Tidak Cukup Diukur dari Hafalan dan Kedisiplinan
Apa Gunanya Pendidikan Akhlak Jika Keselamatan Anak Diabaikan?
Kualitas pendidikan pesantren sering dikaitkan dengan kemampuan membaca kitab, menghafal Al-Qur’an, memahami ilmu agama, serta membangun kedisiplinan.
Semua aspek tersebut memiliki nilai pendidikan yang penting.
Namun, lembaga pendidikan tidak bisa dianggap berkualitas hanya karena menghasilkan santri dengan prestasi akademik atau kemampuan keagamaan yang baik.
Keselamatan fisik dan psikologis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pendidikan.
Santri yang mampu menghafal banyak materi, tetapi hidup dalam ketakutan terhadap kekerasan, tidak sedang menikmati lingkungan belajar yang sehat.
Begitu pula dengan lembaga yang memiliki fasilitas megah tetapi tidak menyediakan prosedur perlindungan anak.
Kualitas pendidikan harus dinilai dari keseluruhan pengalaman santri, termasuk keamanan asrama, kompetensi pendidik, sistem pengaduan, layanan kesehatan, dan kemampuan lembaga menangani pelanggaran.
Tragedi Al Khoziny Menunjukkan Keselamatan Bangunan Juga Masalah Pendidikan
Krisis keselamatan pesantren tidak terbatas pada kasus pencabulan.
Pada 29 September 2025, bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, runtuh ketika digunakan santri.
Operasi pencarian yang berakhir pada 7 Oktober 2025 mencatat 67 korban meninggal dunia. BNPB mengidentifikasi dugaan awal kegagalan konstruksi yang berkaitan dengan kemampuan struktur menopang beban pekerjaan pembangunan.
Tragedi tersebut membuka pertanyaan lain tentang standar keselamatan fasilitas pendidikan berasrama.
Bangunan yang digunakan anak-anak setiap hari harus memenuhi persyaratan teknis, bukan sekadar dianggap aman karena telah lama digunakan.
Pengelola pesantren memiliki tanggung jawab memastikan proses pembangunan, perawatan, dan penggunaan fasilitas dilakukan sesuai standar keselamatan.
Pendidikan berkualitas tidak mungkin dipisahkan dari kondisi ruang belajar dan tempat tinggal yang aman.
Mengapa Pengawasan Pondok Pesantren Harus Berubah?
Pengawasan Internal Saja Tidak Cukup
Pesantren memiliki karakteristik pengelolaan yang beragam. Ada lembaga yang dikelola yayasan besar dengan struktur organisasi formal, sementara yang lain berkembang dari tradisi pendidikan keluarga atau komunitas.
Keragaman tersebut merupakan bagian dari sejarah pesantren Indonesia.
Namun, otonomi pengelolaan tidak boleh menghilangkan kewajiban memenuhi standar perlindungan anak.
Kementerian Agama telah memiliki Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Persoalannya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Komnas Perempuan menyoroti bahwa implementasi perlindungan di tingkat lembaga masih menghadapi hambatan, termasuk lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan kanal pengaduan yang aman.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi.
Kunjungan lapangan, pemeriksaan fasilitas, wawancara santri secara aman, serta evaluasi prosedur penanganan kekerasan perlu menjadi bagian dari penilaian kualitas lembaga.
Jangan Menunggu Korban Baru Bertindak
Respons Kementerian Agama terhadap kasus Dar Et Tauhid di Bekasi memperlihatkan langkah yang dapat dilakukan ketika ditemukan persoalan serius.
Rekomendasi penghentian sementara kegiatan kepesantrenan disertai tuntutan perbaikan sistem perlindungan anak.
Namun, pendekatan yang hanya bergerak setelah kasus terungkap belum cukup.
Pencegahan harus dimulai sejak proses penerimaan tenaga pendidik, pemeriksaan rekam jejak yang sah, penyusunan kode etik, dan pembentukan mekanisme pelaporan.
Santri juga harus mengetahui siapa yang bisa dihubungi ketika mengalami ancaman.
Orang tua perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan pengasuhan, pengawasan asrama, dan prosedur penanganan keadaan darurat.
Dengan demikian, tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada di tangan satu pengasuh atau pimpinan lembaga.
Menghapus Stigma Pesantren Harus Dimulai dari Keberanian Membenahi Sistem
Pondok pesantren memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, pengembangan masyarakat, dan pembentukan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Kontribusi tersebut tidak hilang hanya karena munculnya kasus kekerasan di sejumlah lembaga.
Namun, sejarah panjang dan reputasi keagamaan juga tidak dapat digunakan untuk menghindari evaluasi.
Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan standar perlindungan yang nyata.
Pesantren yang berkualitas bukan lembaga yang mengklaim tidak pernah memiliki masalah, melainkan lembaga yang mampu mencegah pelanggaran, membuka ruang pelaporan, serta bertindak secara adil ketika dugaan kekerasan muncul.
Pemerintah pun perlu memastikan pengawasan tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.
Anak-anak yang tinggal di asrama tidak memiliki kewajiban mempertahankan reputasi lembaga dengan mengorbankan keselamatan dirinya.
Sebaliknya, lembagalah yang memiliki kewajiban menjaga keselamatan, martabat, dan hak pendidikan mereka.
Pertanyaan tentang kualitas pondok pesantren pada akhirnya bukan hanya seberapa banyak ilmu yang diajarkan, tetapi juga seberapa besar perlindungan yang benar-benar diberikan.
Sebab, ketika orang tua menyerahkan anaknya untuk belajar agama, yang mereka titipkan bukan sekadar masa depan akademik.
Mereka juga menitipkan keselamatan seorang manusia.
Dan keselamatan itu tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar demi mempertahankan nama baik siapa pun.
Referensi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia — 29 Mei 2026Kekerasan Seksual di Lembaga Pengasuhan Alternatif Berbasis Agama: Pengawasan Harus Diperkuat
Komnas Perempuan — 2026Korban Adalah Fokus Utama dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri di Pati
Komnas Perempuan — 2026Siaran Pers: Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren
DetikNews — 19 Oktober 2026Ponpes Dar Et Tauhid Dibekukan Sementara Usai Kasus Pencabulan
DetikEdu — Oktober 2026FSGI: 100 Kasus Kekerasan di Sekolah-Ponpes, 60% Kekerasan Seksual
BNPB — Oktober 2025Buletin Info Bencana Oktober 2025: Insiden Pondok Pesantren Al Khoziny
Kementerian Agama RI — 2025Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan