Jadwal Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk Siswa Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA

steialamar.com, 14 MEI 2025

Penulis: Riyan Wicaksono

Editor: Muhammad Kadafi

Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88    

 

 

Wajib Baca! Panduan Lengkap Pelaksanaan Asesmen Nasional 2025: Jadwal,  Lokasi, dan Peran Instansi Terkait - Melintas - Halaman 2      

Pendidikan di madrasah, yang mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran dan kemampuan siswa, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Artikel ini akan mengulas secara mendalam jadwal AN dan TKA tahun 2025 untuk siswa madrasah jenjang MI, MTs, dan MA, termasuk definisi, tujuan, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, dan implikasinya dalam sistem pendidikan madrasah.

Pengertian Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Asesmen Nasional (AN)

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang dirancang oleh Kemendikbudristek untuk mengukur kualitas pendidikan di Indonesia. AN bertujuan untuk memetakan hasil belajar siswa dalam tiga komponen utama:

  1. AKM (Asesmen Kompetensi Minimum): Mengukur literasi membaca dan numerasi siswa.

  2. Survei Karakter: Menilai nilai-nilai karakter, seperti integritas, kerja sama, dan tanggung jawab.

  3. Survei Lingkungan Belajar: Mengevaluasi kualitas lingkungan belajar, termasuk fasilitas, interaksi guru-siswa, dan iklim madrasah.

AN tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada perkembangan holistik siswa. Untuk madrasah, AN diintegrasikan dengan kurikulum berbasis agama Islam yang menjadi ciri khas pendidikan madrasah.

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Kemenag untuk mengukur penguasaan siswa madrasah terhadap mata pelajaran keagamaan, seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). TKA biasanya diikuti oleh siswa kelas akhir sebagai bagian dari evaluasi kelulusan dan kesiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. TKA mencerminkan kekhasan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menggabungkan pendidikan umum dan agama.

Perbedaan AN dan TKA

  • Penyelenggara: AN diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, sedangkan TKA oleh Kemenag.

  • Fokus: AN mengevaluasi kompetensi umum dan karakter, sedangkan TKA fokus pada mata pelajaran keagamaan.

  • Tujuan: AN untuk pemetaan kualitas pendidikan nasional, sedangkan TKA untuk menilai penguasaan materi keagamaan dan mendukung kelulusan siswa madrasah.

Jadwal AN dan TKA 2025 untuk Siswa Madrasah

    Cek Jadwal Lengkap AN! Kapan dan Bagaimana Jadwal Lengkap Asesmen Nasional  2025 untuk SD hingga SMA? Ini Rinciannya! - Melintas      

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag dan sumber terpercaya, jadwal pelaksanaan AN dan TKA untuk tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kebijakan masing-masing madrasah. Berikut adalah rincian jadwal berdasarkan data terbaru:

Jadwal Asesmen Nasional (AN) 2025

AN untuk madrasah biasanya mengikuti jadwal nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, dengan penyesuaian untuk karakteristik madrasah. Berdasarkan informasi dari sumber terkait, perkiraan jadwal AN 2025 adalah sebagai berikut:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI):

    • Pelaksanaan: 23–26 September 2025 (kelas 5)

    • Cadangan: 29–30 September 2025

    • Catatan: AN untuk MI hanya diikuti oleh sampel siswa kelas 5, bukan seluruh siswa, untuk AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs):

    • Pelaksanaan: 15–18 September 2025 (kelas 8)

    • Cadangan: 22–23 September 2025

    • Catatan: AN untuk MTs diikuti oleh sampel siswa kelas 8, dengan fokus pada literasi, numerasi, dan karakter.

  • Madrasah Aliyah (MA):

    • Pelaksanaan: 8–11 September 2025 (kelas 11)

    • Cadangan: 15–16 September 2025

    • Catatan: AN untuk MA diikuti oleh sampel siswa kelas 11, dengan penyesuaian untuk kurikulum keagamaan.

Jadwal ini bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai kebijakan Kemendikbudristek. Madrasah diwajibkan untuk mengacu pada Surat Edaran resmi dari Kemenag dan Kemendikbudristek.

Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

    Catat Tanggalnya, Inilah Linimasa Pelaksanaan Asesmen Nasional 2025 Yang  Sudah Rilis, Simak Informasinya. - Melintas - Halaman 3      

TKA diselenggarakan sebagai bagian dari Asesmen Madrasah (AM), yang mencakup evaluasi mata pelajaran keagamaan dan umum. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah, jadwal TKA 2025 adalah sebagai berikut:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI):

    • Rentang Waktu: 21 April–10 Mei 2025

    • Mata Pelajaran: PAI, Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, dan mata pelajaran umum (sesuai kurikulum).

    • Catatan: TKA untuk MI diikuti oleh siswa kelas 6 sebagai syarat kelulusan.

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs):

    • Rentang Waktu: 21 April–10 Mei 2025

    • Mata Pelajaran: PAI, Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan mata pelajaran umum.

    • Catatan: TKA untuk MTs diikuti oleh siswa kelas 9, dengan moda ujian berbasis kertas (AMK) atau komputer (AMBK).

  • Madrasah Aliyah (MA):

    • Rentang Waktu: 19–24 Mei 2025

    • Mata Pelajaran: PAI, Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan mata pelajaran umum atau kejuruan (untuk MAK).

    • Catatan: TKA untuk MA diikuti oleh siswa kelas 12, dengan penyesuaian untuk madrasah inklusi atau program khusus.

Jadwal TKA ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, dan hari libur nasional atau keagamaan.

Mekanisme Pelaksanaan AN dan TKA

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)

  • Moda Pelaksanaan: AN dilakukan secara daring (berbasis komputer) atau semi-daring, tergantung pada ketersediaan infrastruktur di madrasah. Beberapa madrasah di daerah terpencil dapat menggunakan moda luring dengan pengawasan ketat.

  • Peserta: AN diikuti oleh sampel siswa dari kelas 5 (MI), kelas 8 (MTs), dan kelas 11 (MA), yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek.

  • Tata Tertib:

    • Siswa harus hadir 10 menit sebelum ujian dimulai.

    • Dilarang membawa alat komunikasi elektronik atau kalkulator.

    • Pengawas memastikan identitas peserta sesuai dengan kartu ujian.

    • Siswa yang terlambat hanya dapat mengikuti dengan izin panitia dan tanpa tambahan waktu.

  • Hasil: Hasil AN tidak memengaruhi kelulusan individu, tetapi digunakan untuk evaluasi sistem pendidikan madrasah secara keseluruhan.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Moda Pelaksanaan: TKA dapat dilakukan melalui Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), atau bentuk lain seperti portofolio dan penugasan, sesuai kebijakan madrasah.

  • Peserta: TKA diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 (MI), kelas 9 (MTs), dan kelas 12 (MA/MAK).

  • Tata Tertib:

    • Siswa wajib membawa kartu peserta dan alat tulis.

    • Dilarang menyontek, bekerja sama, atau menggunakan alat elektronik.

    • Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi teguran atau diskualifikasi.

    • Soal dijawab sesuai waktu yang ditentukan, dan siswa tidak boleh keluar ruangan sebelum ujian selesai kecuali dengan izin pengawas.

  • Hasil: Hasil TKA menjadi salah satu syarat kelulusan, ditetapkan melalui rapat dewan guru dan diumumkan oleh kepala madrasah. Pengumuman kelulusan diperkirakan pada minggu pertama Juni 2025 untuk MA, dan akhir Mei 2025 untuk MI dan MTs.

Persyaratan Peserta AN dan TKA

Persyaratan Asesmen Nasional (AN)

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di kelas 5 (MI), kelas 8 (MTs), atau kelas 11 (MA).

  • Terpilih sebagai sampel oleh sistem Kemendikbudristek.

  • Memiliki data valid di Pangkalan Data Siswa dan Pendidik (PDSP) atau aplikasi serupa.

  • Kondisi kesehatan memadai untuk mengikuti asesmen.

Persyaratan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Berdasarkan SOP Ujian Madrasah 2025, persyaratan peserta TKA adalah sebagai berikut:

  • MI:

    • Terdaftar di kelas 6.

    • Memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas 5 hingga semester ganjil kelas 6.

  • MTs:

    • Terdaftar di kelas 9.

    • Memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas 7 hingga semester ganjil kelas 9.

    • Untuk MTs dengan sistem kredit semester (SKS), memiliki laporan hasil belajar semester 1–5.

  • MA/MAK:

    • Terdaftar di kelas 12.

    • Memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas 10 hingga semester ganjil kelas 12.

    • Untuk MA/MAK dengan SKS, memiliki laporan hasil belajar semester 1–5.

Siswa dengan kebutuhan khusus di madrasah inklusi dapat mengikuti TKA dengan penyesuaian, seperti waktu tambahan atau format soal yang disesuaikan.

Implikasi AN dan TKA dalam Pendidikan Madrasah

  1. Evaluasi Kualitas Pendidikan:

    • AN memberikan data untuk meningkatkan kurikulum, metode pengajaran, dan fasilitas madrasah.

    • TKA memastikan siswa madrasah memiliki penguasaan yang kuat terhadap nilai-nilai keagamaan, yang menjadi identitas madrasah.

  2. Persiapan Siswa:

    • AN membantu siswa mengembangkan literasi, numerasi, dan karakter sejak dini.

    • TKA mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan akademik dan moral di jenjang berikutnya atau dunia kerja.

  3. Kebijakan Madrasah:

    • Hasil AN digunakan untuk merumuskan program remedial atau pengayaan.

    • Hasil TKA menjadi dasar penentuan kelulusan dan pemberian ijazah.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • AN dan TKA yang dilakukan sesuai SOP meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan madrasah.

    • Pengawasan ketat dan pelaporan hasil memastikan integritas proses asesmen.

Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan AN dan TKA

Tantangan

  • Infrastruktur Teknologi: Tidak semua madrasah memiliki fasilitas komputer memadai untuk AN atau AMBK.

  • Kesiapan Siswa: Beberapa siswa di daerah terpencil mungkin kurang terpapar latihan AKM atau TKA.

  • Koordinasi Antarinstansi: Penyelarasan jadwal dan teknis antara Kemenag dan Kemendikbudristek kadang menghadapi kendala.

  • Hari Libur: Jadwal AN dan TKA harus menghindari hari libur nasional atau keagamaan, seperti Idulfitri atau libur Ramadan.

Solusi

  • Pelatihan dan Sosialisasi: Kemenag mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan webinar untuk guru dan kepala madrasah.

  • Fleksibilitas Moda Ujian: Madrasah dapat memilih AMK atau bentuk asesmen lain jika infrastruktur terbatas.

  • Pendanaan BOS: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas ujian.

  • Koordinasi Lokal: Kanwil Kemenag provinsi diminta untuk memastikan jadwal disesuaikan dengan kalender pendidikan daerah.

Kesimpulan

Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 merupakan komponen penting dalam sistem evaluasi pendidikan madrasah jenjang MI, MTs, dan MA. AN, yang dijadwalkan pada September 2025, bertujuan untuk memetakan kualitas pendidikan secara nasional, sementara TKA, yang berlangsung pada April–Mei 2025, memastikan penguasaan materi keagamaan dan mendukung kelulusan siswa. Dengan jadwal yang terstruktur, mekanisme pelaksanaan yang jelas, dan dukungan SOP dari Kemenag, AN dan TKA diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan profesional. Madrasah, siswa, dan orang tua diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memahami tata tertib dan memanfaatkan sumber daya pembelajaran yang tersedia. Dengan demikian, AN dan TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga katalis untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Travelling ke Republik Ceko untuk Wisatawan Indonesia

BACA JUGA : Lingkungan, Sumber Daya Alam, dan Penduduk Republik Ceko: Analisis Mendalam

BACA JUGA : Seni dan Tradisi Negara Republik Ceko: Warisan Budaya yang Kaya dan Beragam