steialamar.com, 29 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 
Pada tanggal 29 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bersejarah yang mengubah paradigma pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah swasta. Putusan ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam latar belakang putusan, pertimbangan hukum MK, implikasi kebijakan, tantangan implementasi, serta respons dari berbagai pihak terhadap putusan tersebut.
Latar Belakang Putusan

Kesenjangan Akses Pendidikan Dasar
Sebelum putusan MK ini, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” Namun, dalam praktiknya, frasa ini ditafsirkan hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga siswa yang bersekolah di sekolah swasta atau madrasah swasta tetap harus membayar biaya pendidikan. Hal ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.
Data dari tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri di jenjang sekolah dasar (SD) hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Keterbatasan ini memaksa banyak anak untuk bersekolah di institusi swasta dengan beban biaya yang lebih besar, yang sering kali menjadi hambatan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Pemohon, yang terdiri dari JPPI dan tiga individu, berargumen bahwa interpretasi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi dalam pendidikan. Mereka menilai bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang tidak membatasi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar hanya pada sekolah negeri.
Gugatan dan Proses Sidang 
Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 oleh JPPI bersama Fathiyah dan Novianisa (ibu rumah tangga) serta Riris Risma Anjiningrum (pegawai negeri sipil). Sidang dipimpin oleh delapan hakim konstitusi, dengan Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, didampingi oleh Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” inkonstitusional secara bersyarat kecuali dimaknai mencakup sekolah negeri dan swasta. Mereka berargumen bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri menyebabkan banyak anak terpaksa bersekolah di swasta, yang membebankan biaya pendidikan kepada orang tua, sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak pendidikan.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Berikut adalah poin-poin utama pertimbangan hukum MK:
-
Kewajiban Konstitusional Negara Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan Pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. MK menilai bahwa konstitusi tidak membatasi kewajiban ini hanya pada sekolah negeri. Oleh karena itu, interpretasi yang hanya menggratiskan sekolah negeri menimbulkan diskriminasi dan melanggar hak konstitusional warga negara.
-
Kesenjangan Akses Pendidikan Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas, yang hanya diterapkan pada sekolah negeri, menciptakan kesenjangan akses pendidikan. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih tinggi, yang dapat menghambat pemenuhan hak pendidikan akibat faktor ekonomi.
-
Prinsip Non-Diskriminasi Putusan MK sejalan dengan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. MK menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi tanpa memandang jenis sekolah yang diikuti.
-
Pemenuhan Bertahap dan Afirmatif MK mengakui bahwa pemenuhan hak pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal negara. Namun, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya, untuk siswa di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri.
-
Fleksibilitas bagi Sekolah Swasta MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan sama. Sekolah swasta tertentu, seperti yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki nilai jual khusus, mungkin memungut biaya karena siswa memilih sekolah tersebut atas dasar preferensi, bukan keterbatasan akses. Namun, sekolah swasta tetap diminta untuk memberikan kemudahan pembiayaan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap sistem pendidikan nasional di Indonesia:
-
Pemerataan Akses Pendidikan Dengan menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta, putusan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi keluarga yang anak-anaknya tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dalam akses pendidikan.
-
Kebijakan Afirmatif Negara diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil, termasuk melalui subsidi atau bantuan biaya untuk sekolah swasta. Ini mencakup program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperluas untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat.
-
Tantangan Anggaran Putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan anggaran negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan, tetapi pengelolaan anggaran yang tersebar di berbagai kementerian sering kali menjadi kendala. Beberapa pihak, seperti yang diungkapkan dalam postingan di X, mempertanyakan ketersediaan dana untuk implementasi ini, terutama dengan adanya program lain seperti makan siang gratis.
-
Fleksibilitas bagi Sekolah Swasta Elit Sekolah swasta dengan kurikulum khusus atau reputasi elit tetap diperbolehkan memungut biaya, asalkan tidak melanggar peraturan dan memberikan kemudahan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Hal ini menjaga keberagaman model pendidikan sambil memastikan inklusivitas.
Tantangan Implementasi
Meskipun putusan ini dianggap sebagai “kemenangan monumental” oleh JPPI, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan:
-
Keterbatasan Fiskal Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Anggaran pendidikan yang dikelola oleh berbagai kementerian sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang luas.
-
Koordinasi Antar-Pemerintah Pendidikan adalah kewenangan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran yang adil dan efektif. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan ini dan menunggu arahan dari Presiden.
-
Kriteria Sekolah Swasta yang Berhak atas Bantuan MK menekankan bahwa bantuan pendidikan hanya diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Menentukan kriteria ini memerlukan regulasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
-
Kualitas Pendidikan Romo Darmin Mbula dari Majelis Pendidikan Nasional Katolik (MPNK) menekankan bahwa penggratisan sekolah tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Pengaturan anggaran yang memadai dan penyesuaian dengan kebutuhan sekolah swasta diperlukan untuk menjaga standar pendidikan.
Respons dari Berbagai Pihak
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai “kemenangan monumental” bagi hak asasi manusia atas pendidikan. Ia menyerukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mengimplementasikan kebijakan ini secara sistematis, bukan hanya sebagai tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi sebagai komitmen nasional.
Pemerintah
Menteri Abdul Mu’ti mengakui bahwa putusan MK mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Ia juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, meskipun menerima bantuan pemerintah, untuk menjaga fleksibilitas operasional.
Wakil Menteri Fajar Riza UI Haq menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari putusan ini dan belum menerima salinan resmi dari MK. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk implementasi yang efektif.
DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendukung putusan MK dan mendorong revisi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengakomodasi sekolah swasta. Ia menekankan bahwa pendidikan gratis harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia, bukan sekadar kebijakan populis.
Publik
Reaksi publik di media sosial, khususnya di platform X, menunjukkan beragam pandangan. Beberapa pengguna, seperti @petruspasaribuu, memuji putusan ini sebagai langkah untuk mencerdaskan bangsa dan memastikan tidak ada anak yang tidak bersekolah karena kemiskinan. Namun, ada juga kekhawatiran tentang ketersediaan anggaran, dengan pengguna seperti @Jumianto_RK mempertanyakan apakah dana cukup untuk mendukung program ini bersamaan dengan inisiatif lain seperti program makan siang gratis.
Langkah ke Depan
Untuk mewujudkan putusan MK, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret, termasuk:
-
Revisi Kebijakan BOS: Menyesuaikan mekanisme BOS untuk mencakup sekolah swasta secara lebih luas, dengan kriteria yang jelas untuk penerima bantuan.
-
Peningkatan Anggaran Pendidikan: Memastikan alokasi 20% dari APBN dan APBD benar-benar digunakan secara efektif untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
-
Regulasi Pendukung: Membuat peraturan pelaksana yang mengatur kriteria sekolah swasta yang berhak atas bantuan, serta mekanisme subsidi untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
-
Koordinasi Antar-Pemerintah: Memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
-
Pemantauan dan Evaluasi: Membentuk sistem pemantauan untuk memastikan dana pendidikan digunakan secara akuntabel dan efektif, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 merupakan tonggak penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Dengan mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, MK menegaskan komitmen konstitusional untuk menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Meskipun putusan ini membuka jalan bagi pendidikan yang lebih inklusif, tantangan seperti keterbatasan fiskal, koordinasi antar-pemerintah, dan pemeliharaan kualitas pendidikan harus diatasi dengan kebijakan yang matang dan terkoordinasi.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah investasi strategis untuk masa depan bangsa. Seperti yang diungkapkan oleh Hakim Guntur Hamzah, kewajiban negara tidak hanya sebatas menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga menjamin akses yang merata bagi semua anak Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat menjadi langkah besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana setiap anak memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya melalui pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
BACA JUGA: Masalah Sosial di Indonesia pada Tahun 1900-an: Dampak Kolonialisme dan Kebangkitan Kesadaran Sosial
BACA JUGA: Perkembangan Teknologi Militer Portugal: Dari Era Penjelajahan hingga Abad Modern