Kontroversi Kebijakan Siswa Nakal ke Barak Militer: Solusi Disiplin atau Pelanggaran Hak Anak?

steialamar.com,21 MEI 2025

Penulis: Riyan Wicaksono Editor: Muhammad Kadafi

Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88 Kontroversi Program Barak Militer untuk Siswa Nakal | CAKEPP

Kebijakan pengiriman siswa yang dianggap “nakal” ke barak militer, yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah memicu polemik di kalangan masyarakat, akademisi, dan pemerhati hak anak. Program ini, yang bertujuan untuk membina karakter dan kedisiplinan siswa bermasalah melalui pelatihan semi-militer, mendapat sorotan tajam karena dianggap berpotensi melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan undang-undang nasional. Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang kebijakan, argumen pendukung dan penentang, potensi pelanggaran hak anak, serta alternatif yang lebih humanis untuk menangani kenakalan remaja.

Latar Belakang Kebijakan

Pada awal Mei 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program pembinaan karakter untuk siswa yang dianggap “nakal” atau bermasalah, seperti yang terlibat dalam tawuran, kecanduan permainan daring, merokok, mabuk-mabukan, atau perilaku tidak terpuji lainnya. Program ini dilaksanakan di barak militer, seperti di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha di Purwakarta dan Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi di Lembang, Bandung Barat, dengan durasi pelatihan berkisar antara 14 hari hingga 6-12 bulan. Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan nilai-nilai bela negara untuk memperbaiki perilaku siswa dan mencegah degradasi moral generasi muda.

Program ini melibatkan kerja sama dengan TNI AD, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta mendapat dukungan dari beberapa kepala daerah, seperti Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Bupati Cianjur Mohamad Wahyu Ferdian. Siswa yang mengikuti program ini dijemput langsung oleh TNI dan menjalani kegiatan yang mencakup pelatihan fisik, pendidikan karakter, dan pembinaan mental, dengan pengawasan ketat selama 24 jam. Orang tua siswa dilibatkan melalui persetujuan tertulis, meskipun beberapa pihak mempertanyakan sejauh mana keputusan ini benar-benar sukarela.

Dukungan terhadap Kebijakan tempo.co on X: "Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim 39 siswa “nakal”  ke barak militer. Mereka ditangkap karena tawuran, bolos, dan kecanduan  game. Program ini, menurut Dedi, bertujuan mendisiplinkan para siswa agar

Sejumlah pihak mendukung kebijakan ini karena dianggap sebagai solusi inovatif untuk menangani kenakalan remaja yang sulit diatasi oleh sekolah dan keluarga. Berikut adalah argumen utama pendukung kebijakan:

  1. Pembentukan Karakter dan Disiplin Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa program ini bukanlah hukuman, melainkan upaya pembentukan karakter, mental, dan tanggung jawab anak. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak melanggar standar hak asasi manusia selama tidak melibatkan kekerasan fisik. Menurut psikolog Aufa dari UIN Salatiga, pelatihan di barak militer dapat memberikan dampak positif, seperti perubahan perilaku menjadi lebih terarah, terutama jika siswa berada di lingkungan baru yang terstruktur dan jauh dari pengaruh negatif sebelumnya. Pendekatan behavioristik dengan sistem reward dan punishment juga dianggap efektif untuk membentuk kedisiplinan.

  2. Respon terhadap Krisis Moral Dedi Mulyadi menyebut program ini sebagai respons terhadap meningkatnya kenakalan remaja, seperti tawuran, balap liar, dan kecanduan game online, yang dianggap mencerminkan kelemahan sistem pendidikan saat ini. Bupati Purwakarta Saepul Bahri menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari degradasi moral.

  3. Dukungan Orang Tua Sebagian orang tua, terutama di Cianjur dan Purwakarta, secara sukarela mendaftarkan anak mereka untuk mengikuti program ini dengan harapan anak mereka dapat berubah menjadi lebih baik. Mereka melihat pelatihan militer sebagai cara untuk mengatasi perilaku anak yang sulit dikendalikan di rumah.

  4. Pendekatan Out-of-the-Box Pengamat kebijakan pendidikan dari UGM, Dr. Subarsono, mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan di luar kebiasaan untuk menangani kenakalan siswa yang tidak dapat diatasi oleh guru atau orang tua. Ia menyebutnya sebagai solusi terakhir yang dapat memperbaiki mental siswa melalui pendidikan karakter, selama dilakukan dengan pendampingan psikologis dan tidak berfokus pada pelatihan fisik yang keras.

Kritik terhadap Kebijakan Kontroversi Barak Militer untuk Siswa Nakal, Ini Penjelasan Gubernur Jawa  Barat Dedi Mulyadi - cakrawalamedia.co.id

Meskipun mendapat dukungan, kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, pemerhati hak anak, dan organisasi seperti Komnas HAM, KPAI, dan MAARIF Institute. Berikut adalah poin-poin utama kritik:

  1. Potensi Pelanggaran Hak Anak Banyak pihak menilai bahwa pengiriman siswa ke barak militer berpotensi melanggar Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya hak atas pendidikan, perlindungan, dan perkembangan anak. Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, dosen hukum dari Universitas Airlangga, menegaskan bahwa barak militer bukanlah lingkungan yang ramah anak dan dapat meningkatkan risiko kekerasan fisik maupun psikis. Ia juga mempertanyakan apakah anak-anak memiliki hak suara dalam keputusan ini, karena pengambilan keputusan sepihak dapat melanggar hak anak untuk didengar.

    Komnas HAM, melalui Ketua Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa pendidikan di barak militer bukanlah kewenangan TNI, terutama jika dilakukan sebagai bentuk hukuman. Program ini dianggap keliru karena tidak selaras dengan prinsip pendidikan kewarganegaraan dan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas pendidikan sesuai minat dan bakat mereka.

  2. Risiko Trauma Psikologis Dosen psikologi dari Universitas Pancasila, Aully Grashinta, menyoroti bahwa pendekatan militeristik yang ketat dapat menyebabkan trauma psikologis pada remaja, yang sedang mengalami perubahan fisik, emosional, dan kognitif. Ia menegaskan bahwa perubahan perilaku tidak dapat dicapai dalam waktu singkat (14 hari) dan memerlukan pendekatan yang memahami latar belakang anak. Radius Setiyawan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menambahkan bahwa lingkungan militer yang keras dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan tidak menyelesaikan akar masalah kenakalan.

  3. Ketidaksesuaian dengan Prinsip Pendidikan MAARIF Institute menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “kekerasan simbolik” yang bertentangan dengan prinsip pendidikan modern yang humanis dan inklusif. Menurut teori Bourdieu & Passeron, pendekatan militeristik menanamkan kepatuhan paksa tanpa nalar, yang dapat membungkam keberagaman ekspresi anak dan menghambat kreativitas mereka. Mantan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan dapat mengganggu hak akademik siswa.

  4. Stigmatisasi dan Diskriminasi Kebijakan ini berisiko menimbulkan stigma “anak nakal” di masyarakat, yang dapat memperburuk diskriminasi terhadap siswa yang mengikuti program. Zendy dari Unair menekankan perlunya kriteria yang jelas untuk mengklasifikasikan “anak nakal” agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

  5. Kurangnya Kajian dan Dasar Hukum Banyak pihak, termasuk Komnas HAM dan MAARIF Institute, mempertanyakan kurangnya kajian mendalam dan dasar hukum yang kuat untuk kebijakan ini. Tidak adanya kurikulum yang jelas atau keterlibatan lintas sektor, seperti Kementerian Pendidikan, membuat program ini tampak tergesa-gesa dan bersifat reaktif.

  6. Pendekatan yang Tidak Menyelesaikan Akar Masalah Kritikus seperti Satriawan dari NU menyoroti bahwa kenakalan remaja sering kali berasal dari faktor ekonomi, kemiskinan, lingkungan sosial negatif, atau kurangnya peran orang tua. Mengirim anak ke barak militer hanya menangani masalah di hilir tanpa menyelesaikan akar penyebabnya, seperti lemahnya dukungan guru bimbingan konseling (BK) atau sistem pendidikan yang kurang memadai.

Potensi Pelanggaran Hak Anak Kebijakan Siswa Nakal Dimasukkan ke Barak Militer, Apa Saja yang Perlu  Diketahui? Halaman all - Kompas.com

Kebijakan ini berpotensi melanggar beberapa prinsip hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014, antara lain:

  • Hak atas Pendidikan: Penempatan siswa di barak militer selama 6-12 bulan dapat mengganggu akses mereka terhadap pendidikan formal, yang merupakan hak dasar setiap anak.

  • Hak atas Perlindungan: Lingkungan militer yang ketat meningkatkan risiko kekerasan fisik atau psikis, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

  • Hak untuk Didengar: Kurangnya keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan menunjukkan pelanggaran hak mereka untuk menyampaikan pendapat.

  • Prinsip Non-Diskriminasi: Pelabelan “anak nakal” tanpa kriteria yang jelas dapat menyebabkan stigmatisasi dan diskriminasi.

  • Hak atas Perkembangan: Pendekatan militeristik yang menekankan kepatuhan dapat menghambat perkembangan emosional, sosial, dan kreatif anak.

Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak, wajib memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan selaras dengan prinsip-prinsip ini. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan menegaskan bahwa penanganan siswa bermasalah harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan dinas sosial, dinas pendidikan, dan konselor, bukan melalui pendekatan militer.

Alternatif Humanis untuk Menangani Kenakalan Remaja Ada Pro Kontra, Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer  Halaman all - Kompas.com

Sebagai respons terhadap kritik, banyak ahli dan organisasi mengusulkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis bukti untuk menangani kenakalan remaja, seperti:

  1. Pendekatan Psikososial: Melibatkan konselor, psikolog, dan guru BK untuk memahami akar masalah perilaku anak, seperti faktor keluarga, ekonomi, atau lingkungan sosial.

  2. Pembinaan Berbasis Komunitas: Program seperti konseling, pelatihan keterampilan, atau kegiatan sosial dapat membantu anak mengembangkan karakter tanpa tekanan atau stigma.

  3. Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal: Mengadopsi program seperti Jabar Masagi, yang menanamkan nilai-nilai perdamaian dan budaya lokal, dapat menjadi alternatif yang lebih inklusif.

  4. Peran Keluarga dan Sekolah: Memperkuat peran orang tua melalui edukasi parenting dan revitalisasi fungsi guru BK untuk mencegah dan merehabilitasi kenakalan remaja.

  5. Pengawasan dan Evaluasi: Setiap program pembinaan harus memiliki kurikulum yang jelas, melibatkan profesional, dan diawasi oleh lembaga seperti KPAI untuk memastikan kepatuhan terhadap hak anak.

Kesimpulan

Kebijakan pengiriman siswa “nakal” ke barak militer di Jawa Barat, meskipun lahir dari niat baik untuk menangani kenakalan remaja, telah memicu perdebatan sengit karena potensi pelanggaran hak anak dan dampak psikologis yang merugikan. Meskipun pendukungnya melihatnya sebagai solusi inovatif untuk membentuk disiplin, kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tidak sesuai dengan prinsip pendidikan modern yang humanis dan dapat memperburuk kondisi anak alih-alih menyelesaikan masalah. Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen pada perlindungan hak anak, perlu mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan memprioritaskan pendekatan yang berbasis pada bimbingan, konseling, dan keterlibatan keluarga serta komunitas. Dengan demikian, generasi muda dapat dibina menjadi individu yang bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak dan martabat mereka.

BACA JUGA: Riset Kehidupan Orang Purba dan Keseharian Mereka: Mengungkap Jejak Masa Lalu

BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Andorra: Dinamika Negara Mikro di Eropa

BACA JUGA: Panduan Lengkap Travelling ke Negara Palau: Petualangan di Surga Pasifik       https://youtu.be/G0iXvhabfTw?si=pvXxJYx84EfzuDNj