steialamar.com, 19 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88. 
Program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer, yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah memicu gelombang kontroversi di Indonesia. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, bertujuan untuk mendisiplinkan pelajar yang dianggap “nakal” melalui pelatihan semimiliter. Namun, banyak pihak, termasuk pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), mengkritik program ini karena berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (CRC) dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Artikel ini akan mengupas secara mendalam kebijakan tersebut, pandangan pakar, potensi pelanggaran hak anak, serta alternatif pendekatan yang lebih humanis.
Latar Belakang Program Barak Militer 
Pada Mei 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program yang mengirimkan siswa bermasalah—seperti yang terlibat dalam tawuran, geng motor, balapan liar, merokok, atau melawan orang tua dan guru—ke barak militer untuk pembinaan karakter. Program ini, yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi, bekerja sama dengan TNI dan Polri, menargetkan pelajar dari berbagai daerah seperti Purwakarta, Cianjur, dan Bandung Barat. Durasi pelatihan bervariasi antara 28 hari hingga 6-12 bulan, tergantung pada wilayah dan tingkat kenakalan siswa. Kegiatan di barak mencakup rutinitas ketat seperti bangun pagi pukul 04.00, olahraga, ibadah, bimbingan rohani, dan pembelajaran akademik yang menyerupai kurikulum sekolah.
Menurut Dedi Mulyadi, program ini bertujuan membantu siswa mengembangkan pola hidup teratur dan meningkatkan kedisiplinan, tanpa melanggar hak anak. Ia mengklaim telah berkonsultasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM. Dalam pernyataannya, Dedi menyebutkan bahwa siswa menunjukkan perubahan positif, seperti berhenti merokok atau minum alkohol, setelah mengikuti program ini.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukungnya sebagai solusi tegas untuk menangani kenakalan remaja yang sulit diatasi oleh orang tua atau sekolah. Di sisi lain, banyak pakar pendidikan, psikolog, dan pemerhati hak anak menilai program ini bermasalah dari segi hukum, pedagogi, dan dampak psikologis.
Pandangan Pakar UNAIR: Potensi Pelanggaran Hak Anak 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, SH, LLM, menjadi salah satu tokoh yang vokal mengkritik kebijakan ini. Dalam wawancaranya dengan UNAIR NEWS, Zendy menegaskan bahwa pengiriman siswa ke barak militer berisiko melanggar prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Ia menyoroti bahwa lingkungan militer, yang identik dengan disiplin ketat dan potensi kekerasan, belum tentu ramah anak dan dapat membahayakan hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak.
Zendy menjelaskan bahwa Konvensi Hak Anak mengamanatkan empat prinsip dasar:
-
Non-diskriminasi: Setiap anak berhak diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang atau perilaku.
-
Kepentingan terbaik anak: Setiap kebijakan harus mengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan anak.
-
Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan: Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional.
-
Penghargaan terhadap pendapat anak: Anak harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Menurut Zendy, program barak militer berpotensi melanggar prinsip-prinsip ini karena:
-
Labeling dan diskriminasi: Menyebut siswa sebagai “nakal” atau “bermasalah” menciptakan stigma negatif yang dapat memperburuk citra diri mereka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat bahwa 6,7% siswa tidak tahu alasan mereka dimasukkan ke program ini, menunjukkan kurangnya transparansi dan potensi diskriminasi.
-
Kurangnya jaminan keamanan: Lingkungan militer, yang dirancang untuk melatih prajurit, tidak sesuai untuk anak-anak yang membutuhkan bimbingan psikologis dan pendekatan edukatif. Ada risiko kekerasan fisik atau tekanan psikologis yang dapat menyebabkan trauma.
-
Tidak melibatkan anak: Proses pengambilan keputusan untuk memasukkan siswa ke barak sering kali tidak melibatkan pendapat mereka, bertentangan dengan prinsip penghargaan terhadap suara anak.
Zendy menekankan perlunya kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan seperti ini, termasuk evaluasi dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak. Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa setiap program pendidikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dampak Psikologis: Trauma atau Disiplin? 
Pakar psikologi juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Dosen Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, menyebutkan bahwa pendekatan militeristik yang menggunakan sistem reward dan punishment dapat menyebabkan culture shock dan trauma pada anak. Ia menjelaskan bahwa kedisiplinan yang ditanamkan di barak militer bersifat sementara dan bergantung pada otoritas eksternal. Ketika anak kembali ke lingkungan asalnya, perilaku disiplin tersebut sering kali tidak bertahan karena tidak dibangun berdasarkan kesadaran diri melalui refleksi dan dialog.
Sebaliknya, beberapa pakar mengakui adanya dampak positif. Novi Poespita juga menyebutkan bahwa lingkungan baru di barak militer dapat membantu anak keluar dari lingkungan bermasalah sebelumnya, memberikan struktur yang jelas, dan mendorong perubahan perilaku, terutama pada remaja laki-laki. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak menyelesaikan akar masalah dan hanya bersifat sementara.
Dosen Psikologi Klinis Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Aufa Abdillah Hanif, menambahkan bahwa pendekatan militer berpotensi menimbulkan luka psikologis, terutama jika tidak disertai dengan intervensi berbasis empati dan dukungan profesional. Ia merekomendasikan solusi seperti konseling, terapi perilaku, dan pembinaan karakter yang melibatkan guru, konselor, dan keluarga untuk menciptakan perubahan yang lebih bermakna.
Kritik dari Berbagai Pihak
Selain pakar UNAIR, banyak pihak lain yang mengkritik kebijakan ini:
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): KPAI menilai program ini berpotensi melanggar prinsip pemenuhan hak anak, terutama karena praktik diskriminatif dan kurangnya keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan. KPAI juga menyoroti kurangnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pelaksanaan program.
-
Komnas HAM: Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan bukan kewenangan TNI, dan proses yang tidak berdasarkan hukum pidana anak dapat dianggap di luar hukum.
-
Pakar Pendidikan: Radius Setiyawan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menyebut kebijakan ini bermasalah karena bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berbasis perkembangan psikologis anak. Ia menegaskan bahwa kenakalan anak adalah gejala dari masalah yang lebih mendasar, seperti kegagalan sistem pendidikan atau lingkungan sosial, dan bukan sesuatu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan militeristik.
-
MAARIF Institute: Lembaga ini menolak pendekatan militeristik karena dianggap sebagai bentuk kekerasan simbolik dan struktural yang bertentangan dengan prinsip pendidikan humanistik. Mereka meminta pemerintah membatalkan program ini dan menggantinya dengan kebijakan yang inklusif dan reflektif.
Dukungan terhadap Program
Meskipun banyak kritik, beberapa pihak mendukung inisiatif ini. Menteri HAM Natalius Pigai menyebut program ini sebagai bagian dari pendidikan bela negara yang tidak melanggar standar HAM, melainkan membantu membentuk karakter, mental, dan tanggung jawab anak.
Pakar pendidikan dari UGM, Dr. Subarsono, mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah “out of the box” untuk menangani kenakalan siswa yang tidak dapat diatasi oleh guru atau orang tua. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi untuk mengukur dampak yang diharapkan (intended impacts) dan dampak yang tidak diinginkan (unintended impacts), serta pelatihan khusus bagi personel militer agar tidak memperlakukan siswa seperti calon prajurit.
Kak Seto, pakar pendidikan anak, juga mendukung program ini dengan syarat tetap ramah anak, memperhatikan usia dan perkembangan psikologis siswa, serta memberikan kesetaraan gender. Ia menyarankan agar potensi siswa yang terlihat selama pelatihan—seperti bakat musik atau olahraga—disalurkan melalui kegiatan positif seperti bermain band atau bela diri.
Alternatif Pendekatan yang Lebih Humanis
Banyak pakar merekomendasikan pendekatan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip pendidikan dan hak anak:
-
Konseling dan Terapi Perilaku: Program konseling yang melibatkan psikolog, guru bimbingan konseling (BK), dan keluarga dapat membantu mengidentifikasi akar masalah kenakalan remaja, seperti tekanan sosial, masalah keluarga, atau gangguan mental.
-
Pendidikan Karakter Berbasis Sekolah: Sekolah dapat memperkuat kurikulum pendidikan karakter yang mengedepankan empati, pengelolaan emosi, dan keterampilan sosial, seperti yang diterapkan dalam program KiVa di Finlandia, yang berhasil mengurangi perundungan hingga 40%.
-
Keadilan Restoratif: Pendekatan seperti yang diterapkan di Swedia dan Norwegia, yang fokus pada dialog dan pemulihan moral melalui keterlibatan masyarakat, terbukti lebih efektif daripada hukuman keras.
-
Pelatihan Keterampilan dan Kegiatan Sosial: Program seperti bimbingan karir, pelatihan keterampilan, atau kegiatan volunteering dapat memberikan arah positif bagi remaja, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri mereka.
-
Perbaikan Sistem Pendidikan: Pakar seperti Radius Setiyawan menekankan perlunya memperbaiki kualitas sekolah sebagai institusi pendidikan, termasuk pelatihan guru untuk menangani siswa bermasalah dan penguatan peran BK.
Evaluasi dan Rekomendasi
Program barak militer mungkin bermaksud baik untuk menangani kenakalan remaja, tetapi pendekatan ini memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan dampaknya terhadap anak. Zendy Wulan Ayu dari UNAIR menyarankan agar pemerintah melibatkan pakar hukum, psikolog, pendidik, dan orang tua dalam merumuskan kebijakan, serta melakukan penelitian untuk membandingkan efektivitas pendekatan militer dengan metode pendidikan konvensional.
Komnas HAM dan KPAI juga mendesak adanya pemantauan independen untuk menilai potensi pelanggaran HAM, serta penyusunan SOP yang jelas untuk melindungi hak anak. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa program ini tidak menciptakan segregasi atau stigma negatif terhadap siswa, yang dapat menghambat akses mereka ke pendidikan formal.
Penutup: Menyeimbangkan Disiplin dan Hak Anak
Kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer mencerminkan tantangan kompleks dalam menangani kenakalan remaja di Indonesia. Meskipun beberapa pihak melihatnya sebagai solusi inovatif, pandangan pakar hukum seperti Zendy Wulan Ayu dari UNAIR mengingatkan kita akan risiko pelanggaran hak anak yang tidak boleh diabaikan. Lingkungan militer, dengan disiplin ketat dan potensi tekanan psikologis, tidak sepenuhnya sesuai untuk mendidik anak-anak yang membutuhkan bimbingan emosional dan perkembangan holistik.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan. Daripada mengandalkan pendekatan militeristik, pemerintah dapat berinvestasi dalam pendidikan humanis yang berbasis empati, kolaborasi, dan pemberdayaan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan—dari pendidik hingga psikolog—kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung anak untuk berkembang menjadi individu yang bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Pengusaha Muda Sukses di Usia 22 Tahun: Modal Rp300.000, Omzet Ratusan Juta
BACA JUGA: Riset Kehidupan Orang Purba dan Keseharian Mereka: Mengungkap Jejak Masa Lalu
BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Andorra: Dinamika Negara Mikro di Eropa https://youtu.be/QV3JNlcp0z4?si=XB-dzZBbNm8esU7Z