Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?


Ringkasan: Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 16 Juli 2026, mengubah 26 ketentuan soal akreditasi kampus dan program studi baru. Aturan ini memperkuat kewenangan BAN-PT dan LAM — justru di saat banyak negara mulai bergeser ke sertifikasi kompetensi digital yang lebih ringkas.

Apa itu Aturan Akreditasi Kampus Baru dalam Permendiktisaintek No. 10/2026?

Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?

Aturan akreditasi kampus baru adalah kewajiban bagi perguruan tinggi dan program studi yang baru berdiri untuk mengurus status “terakreditasi pertama” ke BAN-PT atau LAM. Ketentuan ini diperbarui lewat Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengapa Aturan Ini Penting — dan Kontroversial — di 2026?

Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Jakarta pada 14 Juli 2026, lalu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, pada 16 Juli 2026. Aturan ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Perubahan menyasar 26 poin ketentuan yang tersebar dari Pasal 14 hingga Pasal 113 di aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah penyempurnaan mekanisme akreditasi perguruan tinggi dan program studi, plus penataan ulang tata kelola BAN-PT. Bagi kampus yang baru merintis program studi khusus seperti di Politeknik Agraria STPN, perubahan ini langsung berdampak pada timeline pengurusan izin operasional hingga status akreditasi resmi.

Di sinilah letak paradoksnya. Kompas.com melaporkan bahwa aturan ini menambah lapisan akreditasi dan memperkuat Lembaga Akreditasi Mandiri, tepat saat banyak universitas besar dunia justru menjauh dari sistem akreditasi internasional yang dianggap lamban dan mahal, dan beralih ke model microcredentials berbasis kompetensi terverifikasi digital.

Data Kunci: Ringkasan Ketentuan dalam Permendiktisaintek No. 10/2026

AspekKetentuanSumberBerlaku Sejak
Dasar hukumPerubahan atas Permendiktisaintek No. 39/2025Kemdiktisaintek16 Juli 2026
Jumlah pasal diubah26 poin, Pasal 14–113LLDikti Wilayah I16 Juli 2026
Batas waktu ajukan akreditasi pertamaMaks. 2 tahun sejak terima mahasiswa baru pertamaLLDikti Wilayah IBerlaku
Skema biaya akreditasiDiatur terpisah untuk status pertama, Unggul, dan internasional (Pasal 83A–83C)LLDikti Wilayah IBerlaku
Batas penyesuaian badan hukum LAMPaling lambat 16 Juli 2027 (Pasal 113 ayat 2)LLDikti Wilayah ITransisi 1 tahun

Catatan: tabel disusun dari dokumen resmi kementerian dan lembaga LLDikti — bukan data pengujian internal redaksi.

7 Ketentuan yang Wajib Diketahui Kampus dan Prodi Baru

Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?
  1. Batas waktu akreditasi pertama tetap 2 tahun. Perguruan tinggi yang baru menerima mahasiswa wajib mengajukan permohonan ke BAN-PT atau LAM paling lambat dua tahun sejak angkatan pertama masuk.
  2. Skema biaya dipisah lebih tegas. Pasal 83A–83C membedakan pembiayaan untuk status terakreditasi pertama, status Unggul, dan akreditasi internasional — berbeda dari skema lama yang lebih menyatu.
  3. Status LAM harus berbadan hukum perkumpulan. LAM yang sudah terbentuk tapi belum berbadan hukum wajib menyesuaikan diri paling lambat 16 Juli 2027.
  4. Tata kelola BAN-PT ditata ulang. Perubahan menyentuh struktur kewenangan BAN-PT, bukan sekadar prosedur teknis akreditasi.
  5. Dua kategori akreditasi tetap dipakai. Sesuai UU No. 12/2012, akreditasi program studi dilakukan LAM, sementara akreditasi perguruan tinggi tetap kewenangan BAN-PT.
  6. Status “Tidak Terakreditasi” berujung pencabutan izin. Jika BAN-PT atau LAM menetapkan status tidak terakreditasi, Menteri berwenang mencabut izin pendirian perguruan tinggi.
  7. Aturan ini melapis regulasi sebelumnya, bukan menggantinya total. Permendikbudristek No. 53/2023 sudah dicabut dan diganti Permendiktisaintek No. 39/2025 sejak 2 September 2025 — dan kini disempurnakan lagi lewat No. 10/2026.

Perubahan berlapis ini juga relevan bagi lembaga yang sedang bertransformasi struktur akademiknya, seperti transformasi fakultas menjadi sekolah teknik di IPB, karena setiap perubahan status kelembagaan berpotensi memicu proses akreditasi ulang.

Cara Kampus Baru Memenuhi Kewajiban Akreditasi — Step by Step

Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?
  1. Catat tanggal penerimaan mahasiswa baru pertama sebagai titik awal hitungan mundur dua tahun.
  2. Identifikasi LAM yang menaungi rumpun program studi, karena akreditasi prodi dilakukan LAM, bukan BAN-PT, kecuali prodi tersebut belum tercakup LAM manapun.
  3. Siapkan dokumen mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai dasar penilaian kelayakan.
  4. Ajukan permohonan status terakreditasi pertama sebelum tenggat dua tahun terlampaui, untuk menghindari risiko pencabutan izin.
  5. Pantau skema biaya sesuai Pasal 83A–83C, karena besaran biaya berbeda antara status pertama, Unggul, dan akreditasi internasional.
  6. Ikuti perkembangan status badan hukum LAM terkait, terutama bila LAM tersebut masih dalam masa transisi menuju badan hukum perkumpulan sampai 16 Juli 2027.

Proses ini paralel dengan siklus penerimaan mahasiswa nasional. Kampus yang bersiap menyambut angkatan baru sebaiknya turut memantau aturan SPMB 2026 yang resmi berlaku, karena tanggal penerimaan mahasiswa pertama itulah yang jadi acuan tenggat akreditasi.

Paradoks Akreditasi: Kritik dan Perspektif Berbeda

Aturan Akreditasi Kampus Baru Berlaku 2026: Kenapa Justru Timbulkan Paradoks?

Kritik utama datang dari pengamat pendidikan yang menilai penguatan LAM dan BAN-PT berlawanan arah dengan tren global microcredentials — sertifikasi kompetensi ringkas yang lebih cepat diverifikasi dunia kerja dibanding akreditasi institusional berjenjang.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan tinggi berargumen sistem akreditasi tetap dibutuhkan untuk menjamin kesetaraan mutu antarkampus, terutama di tengah pertumbuhan kampus dan program studi baru yang pesat. Risiko yang mereka soroti bukan pada keberadaan akreditasi itu sendiri, melainkan potensi kampus berlomba mengejar skor administratif ketimbang kualitas pembelajaran nyata.

Perdebatan ini juga bersinggungan dengan isu pemerataan akses pendidikan, termasuk polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah swasta yang sempat ramai dibahas — sama-sama menyentuh soal siapa yang menanggung beban regulasi dan biaya kepatuhan di sektor pendidikan.

Bagi calon mahasiswa yang tengah memilih kampus, memahami status akreditasi ini penting sebelum mendaftar. Ulasan soal fakta mengejutkan pendidikan tinggi Indonesia bisa jadi bahan pertimbangan tambahan di luar status akreditasi semata.

FAQ — Aturan Akreditasi Kampus Baru 2026

Apa itu Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026?

Peraturan perubahan atas Permendiktisaintek No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, diundangkan 16 Juli 2026, mengubah 26 ketentuan akreditasi kampus dan prodi.

Berapa lama batas waktu kampus baru mengurus akreditasi?

Paling lambat dua tahun sejak menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya, ke BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.

Apa yang terjadi jika kampus dinyatakan tidak terakreditasi?

Menteri berwenang mencabut izin pendirian perguruan tinggi setelah BAN-PT atau LAM menetapkan status tidak terakreditasi secara resmi.