Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Cek Nominal untuk Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan

steialamar.com, 02 MEI 2025

Penulis: Riyan Wicaksono

Editor: Muhammad Kadafi

Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tunjangan tahunan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu memenuhi kebutuhan seperti biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya. Pada tahun 2025, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Artikel ini akan membahas secara mendalam jadwal pencairan, komponen gaji ke-13, serta rincian nominal yang diterima oleh guru PNS, guru PPPK, dan pensiunan. Informasi ini disusun berdasarkan sumber resmi pemerintah dan peraturan terbaru untuk memastikan akurasi dan keandalan.

JADWAL Pencairan Gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Awal Juli 2022,  Ini Besaran Tiap Golongan - Surya.co.id


Latar Belakang Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan sekali dalam setahun kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengapresiasi kinerja ASN serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Total penerima gaji ke-13 pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, termasuk sekitar 1,1 juta guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024 sebagai landasan hukum untuk tahun sebelumnya.


Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru. Jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, tetapi pemerintah berupaya memastikan proses berjalan lancar. Penerima disarankan untuk memastikan nomor rekening mereka aktif dan terdaftar di sistem perbankan atau kantor PT TASPEN (untuk pensiunan) agar pencairan tidak terganggu.


Komponen Gaji ke-13 Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Kabar Gembira untuk Pensiunan dan ASN Aktif, Cek  Rincian Jadwal dan Besarannya - Melintas

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang berbeda tergantung pada status penerima dan sumber anggaran (APBN atau APBD). Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:

Untuk PNS dan PPPK (Sumber APBN)

  • Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja.

  • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).

  • Tunjangan Pangan: Berupa uang senilai Rp72.420 per jiwa per bulan (setara 10 kg beras).

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Untuk PNS/PPPK dengan jabatan struktural atau fungsional.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan sebesar 100% dari tunjangan kinerja bulanan untuk ASN di instansi pusat.

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Untuk guru dan dosen yang bersertifikasi, sebesar satu kali gaji pokok (dibayarkan per triwulan).

Untuk PNS dan PPPK (Sumber APBD)

  • Komponen serupa dengan APBN, tetapi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menggantikan tunjangan kinerja. Besaran TPP bervariasi tergantung pada kapasitas fiskal daerah, dengan upaya menyamakan hingga 100% dari TPP bulanan.

  • Untuk guru ASN yang tidak menerima TPP, TPG atau tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan dapat diberikan.

Untuk Pensiunan

  • Uang Pensiun Bulanan: Gaji ke-13 untuk pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12% sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

  • Tidak termasuk tunjangan kinerja atau TPP, hanya uang pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (jika ada).

Komponen ini memastikan bahwa gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang biasanya diterima.


Nominal Gaji ke-13 untuk Guru PNS Pemerintah Tetapkan Jadwal Cair Gaji ke 13 ASN 2025, Ini Aturan dan  Komponen Lengkapnya - Klik Pendidikan

Besaran gaji ke-13 untuk guru PNS bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah simulasi nominal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk komponen gaji ke-13:

Contoh: Guru PNS Golongan III/a (Masa Kerja 10 Tahun)

  • Gaji Pokok: Rp3.571.050 (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk masa kerja 10 tahun).

  • Tunjangan Keluarga:

    • Suami/istri: 10% × Rp3.571.050 = Rp357.105

    • Anak (misalnya 2 anak): 2% × Rp3.571.050 × 2 = Rp142.842

  • Tunjangan Pangan: Rp72.420 × 4 jiwa (guru, istri, 2 anak) = Rp289.680

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp3.571.050 (setara gaji pokok untuk guru bersertifikasi)

  • Tunjangan Jabatan/Umum: Misalnya Rp360.000 (untuk jabatan fungsional tertentu, bervariasi).

  • Tunjangan Kinerja/TPP: Tergantung instansi, misalnya Rp2.000.000 (estimasi untuk instansi daerah).

Total Estimasi Gaji ke-13: Rp3.571.050 + Rp357.105 + Rp142.842 + Rp289.680 + Rp3.571.050 + Rp360.000 + Rp2.000.000 = Rp10.291.727

Catatan: Nominal TPP atau tunjangan kinerja sangat bervariasi antarinstansi dan daerah. Guru PNS di daerah dengan fiskal rendah mungkin menerima TPP lebih kecil, sedangkan di instansi pusat bisa lebih besar.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024):

  • Golongan I (SD/SMP): Rp1.938.500–Rp2.900.600

  • Golongan II (SMA/D1): Rp2.116.900–Rp3.820.800

  • Golongan III (D3/S1): Rp2.579.400–Rp4.797.000

  • Golongan IV (S1 ke atas): Rp3.044.300–Rp5.901.200

Guru PNS yang bersertifikasi akan menerima TPG setara gaji pokok, yang signifikan meningkatkan total gaji ke-13.


Nominal Gaji ke-13 untuk Guru PPPK

Gaji ke-13 untuk guru PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan (Perpres Nomor 11 Tahun 2024) ditambah tunjangan yang sama dengan PNS. Berikut simulasi untuk guru PPPK:

Contoh: Guru PPPK Golongan IX (S1/D4, Masa Kerja 0 Tahun)

  • Gaji Pokok: Rp3.203.600

  • Tunjangan Keluarga:

    • Suami/istri: 10% × Rp3.203.600 = Rp320.360

    • Anak (2 anak): 2% × Rp3.203.600 × 2 = Rp128.144

  • Tunjangan Pangan: Rp72.420 × 4 jiwa = Rp289.680

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp3.203.600 (setara gaji pokok untuk guru bersertifikasi)

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Misalnya Rp1.500.000 (tergantung daerah).

Total Estimasi Gaji ke-13: Rp3.203.600 + Rp320.360 + Rp128.144 + Rp289.680 + Rp3.203.600 + Rp1.500.000 = Rp8.645.384

Rincian Gaji Pokok PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.600

  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.190.000

  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.800

  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Guru PPPK yang belum bersertifikasi mungkin menerima tambahan penghasilan Rp250.000 per bulan sebagai pengganti TPG, yang juga dihitung dalam gaji ke-13.


Nominal Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pensiunan PNS, termasuk guru, menerima gaji ke-13 berdasarkan uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir mereka, yang telah dinaikkan 12% sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian estimasi:

Rincian Uang Pensiun Bulanan (PP Nomor 8 Tahun 2024):

  • Golongan I: Rp1.748.096–Rp2.256.576

  • Golongan II: Rp1.748.096–Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.096–Rp4.029.056

  • Golongan IV: Rp1.748.096–Rp4.957.184

Contoh: Pensiunan Guru Golongan III/a

  • Uang Pensiun Bulanan: Rp2.579.400 (estimasi untuk masa kerja 10 tahun, golongan III/a).

  • Tunjangan Keluarga (jika masih berlaku): Rp257.940 (suami/istri) + Rp103.176 (2 anak).

  • Tunjangan Pangan: Rp72.420 × 4 jiwa = Rp289.680.

Total Estimasi Gaji ke-13: Rp2.579.400 + Rp257.940 + Rp103.176 + Rp289.680 = Rp3.230.196

Catatan: Pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPG, sehingga nominal gaji ke-13 lebih kecil dibandingkan PNS/PPPK aktif. Pencairan dilakukan melalui PT TASPEN, dan pensiunan disarankan memeriksa status rekening di kantor TASPEN terdekat.


Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:

  1. PNS dan Calon PNS.

  2. PPPK, termasuk guru PPPK.

  3. Prajurit TNI dan anggota Polri.

  4. Pejabat negara, termasuk hakim, anggota DPRD, dan pimpinan lembaga nonstruktural.

  5. Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan.

Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain tidak berhak menerima gaji ke-13.


Cara Cek Pencairan Gaji ke-13

  1. PNS dan PPPK:

    • Periksa rekening bank yang terdaftar melalui layanan perbankan digital (mobile banking/internet banking).

    • Hubungi bagian keuangan instansi tempat bekerja untuk konfirmasi status pencairan.

  2. Pensiunan:

    • Kunjungi kantor PT TASPEN terdekat atau cek melalui aplikasi TASPEN (jika tersedia).

    • Pastikan nomor rekening aktif dan terdaftar di sistem TASPEN.


Dampak dan Tujuan Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 memiliki dampak positif, baik bagi ASN maupun perekonomian nasional:

  • Kesejahteraan ASN: Membantu guru PNS dan PPPK memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan seragam.

  • Perekonomian: Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

  • Apresiasi Kinerja: Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam pelayanan publik.

Namun, variasi nominal TPP antar daerah dapat menimbulkan ketimpangan. Pemerintah daerah dengan fiskal terbatas mungkin memberikan TPP lebih kecil, sehingga total gaji ke-13 guru di daerah tersebut lebih rendah dibandingkan di instansi pusat atau daerah dengan fiskal kuat.


Kesimpulan

Gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2025 menjadi kabar gembira bagi guru PNS, PPPK, dan pensiunan. Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan seperti TPG atau TPP. Guru PNS Golongan III/a dapat menerima sekitar Rp10,2 juta, guru PPPK Golongan IX sekitar Rp8,6 juta, dan pensiunan Golongan III/a sekitar Rp3,2 juta, dengan catatan bahwa angka ini bergantung pada tunjangan tambahan dan kapasitas fiskal daerah.

Pencairan gaji ke-13 diatur dengan landasan hukum yang jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, memastikan proses yang transparan dan terjangkau bagi 9,4 juta penerima. Guru dan pensiunan disarankan untuk memastikan rekening aktif dan memantau informasi resmi dari instansi atau PT TASPEN untuk kelancaran pencairan. Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional.


Sumber dan Referensi

BACA JUGA: Perkembangan Teknologi Militer Turki: Dari Modernisasi hingga Kemandirian Strategis

BACA JUGA: Perjalanan Karier Hingga Debut Besar BTS (Bangtan Sonyeondan): Dari Agensi Kecil Menuju Ikon Global

BACA JUGA: Perjalanan Karier Hingga Debut Besar Johnny Depp: Dari Musisi Amatir Menuju Ikon Hollywood